PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean/ di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.
Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor secara ...
