PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEME
Diskon besar – besaran untuk transaksi pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Besarnya PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% hingga harga jual paling tinggi 2 Miliar rupiah namun jika diatas 2 Miliar rupiah dan tidak lebih dari 5 Miliar rupiah maka besarnya PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50%. Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah yang terjadi pada saat 2 hal yaitu :
- Ditandatanganinya akta jual beli atau
- Diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual
- Harga Jual paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
- Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pertama kali dan tidak pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021
- Memenuhi Pasal 3 didalam peraturannya.
- PPN yang ditanggung pemerintah hanya atas sisa pembayaran cicilan dan pelunasannya yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ini.
