PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NPWP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan subjektif dan objektif meliputi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak)/ KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan). KP2KP ini adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. Adapun fungsi NPWP yaitu untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:
- pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
- pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya
- penyetoran Bea Meterai
- untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa fotokopi KTP (bagi WNI)/ fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA).
- untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP.
- untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu NPWP suami (WNI)/ fotokopi paspor suami (WNA), fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya, fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP.
- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.
- untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (fotokopi NPWP salah satu ahli waris, fotokopi surat wasiat dan NPWP pelaksana wasiat, fotokopi NPWP yang mengurus harta peninggalan).
- untuk Wajib Pajak Badan, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus badan (WNI), fotokopi paspor (WNA).
- untuk cabang Wajib Pajak Badan, berupa fotokopi Kartu NPWP pusat, fotokopi Kartu NPWP pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang.
- untuk Instansi Pemerintah, berupa fotokopi dokumen penunjukan sebagai instansi pemerintah, fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk pada instansi pemerintah, fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa, fotokopi NPWP orang yang ditunjuk sebagai bendahara.
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi
- permintaan nomor seri Faktur Pajak
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)
- pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot)
- pengajuan surat keberatan secara elektronik
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
- masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir
- terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
- terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
- passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa
- sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru
- untuk Pengusaha orang pribadi berupa fotokopi KTP (WNI) dan fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)
- untuk Pengusaha Warisan Belum berupa fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, fotokopi akta wasiat, surat wasiat dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan
- untuk Pengusaha Badan dengan status pusat berupa fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP identitas seluruh pengurus,
- untuk Pengusaha Badan dengan status cabang berupa surat keterangan sebagai cabang bagi Badan/ surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap dan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap.
- untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) berupa fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP, fotokopi KTP dan Kartu NPWP identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
- untuk Instansi Pemerintah berupa fotokopi dokumen penunjukan, fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa, fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
- fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk
