Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak (PPN)
Didalam Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai terdapat jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu salah satunya adalah jasa keagamaan yang diatur didalam Pasal 4A ayat 3 huruf f. Jasa keagamaan yang dimaksud meliputi :
- Jasa pelayanan rumah ibadah
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah
- Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Jasa lainnya dibidang keagamaan
- Jasa penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke kota Makkah dan Kota Madinah
- Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
